Satuan Polisi Pamong Praja
dituntut untuk bangga dan professional pada bidang tugasnya. Satpol
PP bukan kantor buangan atau kantor kelas dua. Satpol PP sama sejajarnya dengan
dinas-dinas dan kantor-kantor lain. Satpol PP bukan tempatnya orang yang
bekerja setengah hati. Mereka yang bekerja setengah hati tidak
akan cocok bekerja di Satpol PP. Oleh karena itu, setiap anggota Satpol PP
harus bangga dengan pekerjaannya. Sebab dengan kebanggaan tersebutlah akan
lahir loyalitas dan sikap professional pada pekerjaan.
Tugas utama Satpol PP, adalah penegakan Perda. Karena tupoksinya tersebut, Satpol PP
mempunyai resiko sendiri dalam pekerjaan. Beberapa diantaranya yaitu tidak
disenangi, menghadapi perlawanan dari warga masyarakat, dan mempunyai resiko
terkena aturan mengenai HAM.
Kalau Satpol PP tidak disenangi
wajar dan ada pada semua bidang pekerjaan, apalagi yang berhubungan langsung
dengan masyarakat. Sedangkan menghadapi perlawanan karena memang salah satu
tugas Satpol PP melakukan penegakan Perda yang kadang harus menghadapkan secara
langsung di lapangan anggota Satpol PP dengan para pelanggar Perda, dan ancaman
HAM, bisa saja muncul karena berkaitan dalam tindakan penertiban besar
kemungkinan terjadi benturan fisik.
Satpol PP yang baik adalah mereka
yang mampu melakukan penegakan Perda dengan cara-cara manusiawi, persuasive dan
murah senyum. Penegakan Satpol PP yang baik adalah yang berdasarkan aturan
bukan asal larang namun pihak yang terkena tidak diberi penjelasan
alasan-alasanya. Hal seperti inilah yang akan memancing adanya kekerasan.
Seluruh jajaran Satpol PP hapal Perda-Perda
yang prinsip dalam hal penegakan. Sehingga ketika penegakan Perda dilaksanakan,
setiap anggota dapat memberikan penjelasan mengapa terjadi pelanggaran Perda.
Dan satu yang prinsip, lakukan penjelasan tersebut dengan santun dan senyum.
Karena tindakan ramah dan santun itu akan membuat komunikasi berjalan lebih
baik.
Mengingat ruang lingkup pekerjaan
Satpol PP, Kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk betul-betul menjunjung tinggi
sikap professional dalam pekerjaannya. Sungguh tidak pantas kiranya bila ada
anggota Satpol PP yang suka judi, minuman keras dan lekat dengan penyakit
masyarakat, karena tugas Satpol memberantas hal tersebut.
Pimpinan Satpol PP harus berani
ambil tegas bila ada anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran etik tersebut.
Laporkan pada Pimpinan yang lebih tinggi untuk dikeluarkan dari jajaran Satpol, atau di tindak lanjuti.
Dalam menuju sikap professional,
anggota Satpol PP harus menguasai materi, pandai dalam seni berkomunikasi, meningkatkan
fungsi-fungsi intelejen agar tidak ketinggalan informasi menghadapi kejadian di
lapangan, dan terakhir, fisik seorang anggota Satpol PP harus senantiasa sehat
dan bugar.
Satpol PP senantiasa siap
menegakan dan mengamankan Perda termasuk dengan resiko-resikonya. Sat Pol PP, mengemban
tugas sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah seperti diamanatkan dalam PP No.
32 Tahun 2004 Pasal 29 untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan tersebut
sesuai dengan diamanatkan dalam PP No. 6 tahun 2010 adalah meningkatkan status
institusi Satpol PP.
Langkah ini sama dengan yang
telah ditempuh oleh Kabupaten lain yang telah meningkatkan status Satpol PP
menjadi satuan khusus yang telah disamakan. Peningkatan status ini ke depannya
jelas akan sangat mendukung pelaksanaan tupoksi Satpol PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar