..

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAMBI (Jln. Jend. A. Yani No. 10 Telanai pura Jambi)Telp : 0741-63391 Fax : 0741-63391

Kamis, 06 September 2012

Profesional di Satpol PP



Satuan Polisi Pamong Praja dituntut untuk bangga dan professional pada bidang tugasnya. Satpol PP bukan kantor buangan atau kantor kelas dua. Satpol PP sama sejajarnya dengan dinas-dinas dan kantor-kantor lain. Satpol PP bukan tempatnya orang yang bekerja setengah hati. Mereka yang bekerja setengah hati tidak akan cocok bekerja di Satpol PP. Oleh karena itu, setiap anggota Satpol PP harus bangga dengan pekerjaannya. Sebab dengan kebanggaan tersebutlah akan lahir loyalitas dan sikap professional pada pekerjaan.
Tugas utama Satpol PP, adalah penegakan Perda. Karena tupoksinya tersebut, Satpol PP mempunyai resiko sendiri dalam pekerjaan. Beberapa diantaranya yaitu tidak disenangi, menghadapi perlawanan dari warga masyarakat, dan mempunyai resiko terkena aturan mengenai HAM.
Kalau Satpol PP tidak disenangi wajar dan ada pada semua bidang pekerjaan, apalagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sedangkan menghadapi perlawanan karena memang salah satu tugas Satpol PP melakukan penegakan Perda yang kadang harus menghadapkan secara langsung di lapangan anggota Satpol PP dengan para pelanggar Perda, dan ancaman HAM, bisa saja muncul karena berkaitan dalam tindakan penertiban besar kemungkinan terjadi benturan fisik.
Satpol PP yang baik adalah mereka yang mampu melakukan penegakan Perda dengan cara-cara manusiawi, persuasive dan murah senyum. Penegakan Satpol PP yang baik adalah yang berdasarkan aturan bukan asal larang namun pihak yang terkena tidak diberi penjelasan alasan-alasanya. Hal seperti inilah yang akan memancing adanya kekerasan.
Seluruh jajaran Satpol PP hapal Perda-Perda yang prinsip dalam hal penegakan. Sehingga ketika penegakan Perda dilaksanakan, setiap anggota dapat memberikan penjelasan mengapa terjadi pelanggaran Perda. Dan satu yang prinsip, lakukan penjelasan tersebut dengan santun dan senyum. Karena tindakan ramah dan santun itu akan membuat komunikasi berjalan lebih baik.
Mengingat ruang lingkup pekerjaan Satpol PP, Kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk betul-betul menjunjung tinggi sikap professional dalam pekerjaannya. Sungguh tidak pantas kiranya bila ada anggota Satpol PP yang suka judi, minuman keras dan lekat dengan penyakit masyarakat, karena tugas Satpol memberantas hal tersebut.
Pimpinan Satpol PP harus berani ambil tegas bila ada anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran etik tersebut. Laporkan pada Pimpinan yang lebih tinggi untuk dikeluarkan dari jajaran Satpol, atau di tindak lanjuti.
Dalam menuju sikap professional, anggota Satpol PP harus menguasai materi, pandai dalam seni berkomunikasi, meningkatkan fungsi-fungsi intelejen agar tidak ketinggalan informasi menghadapi kejadian di lapangan, dan terakhir, fisik seorang anggota Satpol PP harus senantiasa sehat dan bugar.
Satpol PP senantiasa siap menegakan dan mengamankan Perda termasuk dengan resiko-resikonya. Sat Pol PP, mengemban tugas sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah seperti diamanatkan dalam PP No. 32 Tahun 2004 Pasal 29 untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan tersebut sesuai dengan diamanatkan dalam PP No. 6 tahun 2010 adalah meningkatkan status institusi Satpol PP.
Langkah ini sama dengan yang telah ditempuh oleh Kabupaten lain yang telah meningkatkan status Satpol PP menjadi satuan khusus yang telah disamakan. Peningkatan status ini ke depannya jelas akan sangat mendukung pelaksanaan tupoksi Satpol PP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar