..

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAMBI (Jln. Jend. A. Yani No. 10 Telanai pura Jambi)Telp : 0741-63391 Fax : 0741-63391

Jumat, 14 September 2012

Disiplin PNS

Kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja kewajiban setiap PNS (Pegawai Negri Sipil), melaksanakan tugas, dan pulang sesuaiketentuan jam kerjaserta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. apabila berhalangan hadir wajib memberitahu kepada atasan atau pejabat yuang berwenang, atau keluar dari kantor yang bukan dinas harus membawa surat izin keluar kantor yang di keluarkan dari kantor tempat berkerja.keterlambatan masuk kerja atau pulang cepat dihitung dengan cara komulatif dan di konversikan 7 1/2 jam atau sama dengan satu hari tidak masuk kerja ( Penjelasan PP No. 53 tahun 2010 Pasal 3)


# Penjatuhan Hukuman Disiplin #

Penjatuhan hukuman disiplin dan pemotongan TKD pd PNS yg tidak melaksanakan tugas kedinasan setelah hari libur dan cuti Bersama Idul fitri 1433 H/2012

Berdasarkan hasil pengecekan yg dilakukan tim gabungan inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dari tanggal 23 s.d 24 agustus 2012, ternyata trdapat beberapa PNS tidak melaksanakan tugas sebagaimana aturan yg berlakukan setelah pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Idul fitri 1433 H/2012. 

Maka beberapa PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan menerima sanksi berupa pemotongan TKD sesuai dgn Peraturan Gubernur Jambi nomor 7 tahun 2012 tanggal 7 februari 2012 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negri sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, penurunan nilai DP3 dan mnjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan kpd PNS yg terlambat, cepat pulang dan alpa sesuai pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

Berikut beberapa SKPD yg dimaksud :


• Dinas Kesehatan Prov Jambi

• Dinas PEmuda dan Olahraga Prov Jambi
• Dinas Pendidikan Prov Jambi
• Badan Penanaman Modal Daerah Prov Jambi
• RSU Rd. Mattaher 
• RSJ Prov Jambi
• Secretariat DPRD Prov Jambi, dan
• Biro Keuangan Prov Jambi

Trima Kasih

Kamis, 06 September 2012

Profesional di Satpol PP



Satuan Polisi Pamong Praja dituntut untuk bangga dan professional pada bidang tugasnya. Satpol PP bukan kantor buangan atau kantor kelas dua. Satpol PP sama sejajarnya dengan dinas-dinas dan kantor-kantor lain. Satpol PP bukan tempatnya orang yang bekerja setengah hati. Mereka yang bekerja setengah hati tidak akan cocok bekerja di Satpol PP. Oleh karena itu, setiap anggota Satpol PP harus bangga dengan pekerjaannya. Sebab dengan kebanggaan tersebutlah akan lahir loyalitas dan sikap professional pada pekerjaan.
Tugas utama Satpol PP, adalah penegakan Perda. Karena tupoksinya tersebut, Satpol PP mempunyai resiko sendiri dalam pekerjaan. Beberapa diantaranya yaitu tidak disenangi, menghadapi perlawanan dari warga masyarakat, dan mempunyai resiko terkena aturan mengenai HAM.
Kalau Satpol PP tidak disenangi wajar dan ada pada semua bidang pekerjaan, apalagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sedangkan menghadapi perlawanan karena memang salah satu tugas Satpol PP melakukan penegakan Perda yang kadang harus menghadapkan secara langsung di lapangan anggota Satpol PP dengan para pelanggar Perda, dan ancaman HAM, bisa saja muncul karena berkaitan dalam tindakan penertiban besar kemungkinan terjadi benturan fisik.
Satpol PP yang baik adalah mereka yang mampu melakukan penegakan Perda dengan cara-cara manusiawi, persuasive dan murah senyum. Penegakan Satpol PP yang baik adalah yang berdasarkan aturan bukan asal larang namun pihak yang terkena tidak diberi penjelasan alasan-alasanya. Hal seperti inilah yang akan memancing adanya kekerasan.
Seluruh jajaran Satpol PP hapal Perda-Perda yang prinsip dalam hal penegakan. Sehingga ketika penegakan Perda dilaksanakan, setiap anggota dapat memberikan penjelasan mengapa terjadi pelanggaran Perda. Dan satu yang prinsip, lakukan penjelasan tersebut dengan santun dan senyum. Karena tindakan ramah dan santun itu akan membuat komunikasi berjalan lebih baik.
Mengingat ruang lingkup pekerjaan Satpol PP, Kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk betul-betul menjunjung tinggi sikap professional dalam pekerjaannya. Sungguh tidak pantas kiranya bila ada anggota Satpol PP yang suka judi, minuman keras dan lekat dengan penyakit masyarakat, karena tugas Satpol memberantas hal tersebut.
Pimpinan Satpol PP harus berani ambil tegas bila ada anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran etik tersebut. Laporkan pada Pimpinan yang lebih tinggi untuk dikeluarkan dari jajaran Satpol, atau di tindak lanjuti.
Dalam menuju sikap professional, anggota Satpol PP harus menguasai materi, pandai dalam seni berkomunikasi, meningkatkan fungsi-fungsi intelejen agar tidak ketinggalan informasi menghadapi kejadian di lapangan, dan terakhir, fisik seorang anggota Satpol PP harus senantiasa sehat dan bugar.
Satpol PP senantiasa siap menegakan dan mengamankan Perda termasuk dengan resiko-resikonya. Sat Pol PP, mengemban tugas sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah seperti diamanatkan dalam PP No. 32 Tahun 2004 Pasal 29 untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan tersebut sesuai dengan diamanatkan dalam PP No. 6 tahun 2010 adalah meningkatkan status institusi Satpol PP.
Langkah ini sama dengan yang telah ditempuh oleh Kabupaten lain yang telah meningkatkan status Satpol PP menjadi satuan khusus yang telah disamakan. Peningkatan status ini ke depannya jelas akan sangat mendukung pelaksanaan tupoksi Satpol PP

Selasa, 04 September 2012

Perencanaan SDM

Sumber daya manusia merupakan kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya

"Perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin suatu instansi pemerintahan dan juga perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.(George Milkovich dan Paul C. Nystrom)

maka perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia agar organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya yaitu menghubungkan atau memamfaatkan SDM yang ada untuk kebutuhan pada masa yg akan datang untuk menghindari mismanajemen dan agar tidak ada yg menumpang dan tidak ada yg menindih dalam pelaksanaan tugas.

Pemerintahan

Pemerintah adalah organisasi yg memiliki kekuasaan untuk membuat & menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. tentu nya dalam hal ini pemerintah provinsi jambi berusaha untuk membentuk "pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)" karna merupakan faktor penting dalam sebuah proses pembangunan.

ado 4 kata yg diperhatikan di dlm good and clean governance yaitu, ;
1. good government,
2. clean government,
3. good governance,
4. clean governance.

Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yg menjadi perhatian adalah good (baik), clean (bersih), government (pemerintah) dan governance (penyelenggara pemerintah) Artinya paradigma yg hendak dikembangkan adalah pemerintahan yg baik dan bersih yg juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yg baik dan bersih. Dgn demikian government lebih memberikan perhatian terhadap system, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yg bekerja dlm system tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap 2 hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yg pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap system bernegara.

Senin, 03 September 2012

Demi Meningkatkan Disiplin Pegawai Negri (PNS)

Kegiatan rutin yg dilakukan dengan tujuan untuk membuat para PNS menyadari tugas dan tanggungjawab mereka setiap hari, dalam melayani masyarakat dengan baik, dan diharapkan akan membuat para PNS khusus nya di Provinsi Jambi semakin menyadari arti disiplin..

razia PNS ini diharapkan semakin mengoptimalkan kinerja mereka dan tetap dikantor melayani masyarakat saat jam k
erja, tidak jalan-jalan dipusat perbelanjaan yang bisa menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.

Sidak ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan PNS tetapi untuk mengingatkan mereka akan tanggung jawab sebagai abdi Negara. karna PNS itu adalah keteladanan ditengah-tengah masyarakat, kalau selalu melakukan hal-hal yang tidak benar. Maka tindakan indisipliner akan menjatuhkan citra PNS apalagi mereka digaji oleh Negara, hal itu harus disadari semua.

Sabtu, 01 September 2012

Bagan Pol PP Prov Jambi


Sejarah Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah


Sejarah Singkat


Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta. untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.