..

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAMBI (Jln. Jend. A. Yani No. 10 Telanai pura Jambi)Telp : 0741-63391 Fax : 0741-63391

Sabtu, 28 September 2013

Tugas dan Fungsi SATPOL PP dalam OTDA

Dengan tugas dan fungsi baru pemerintahan daerah yaitu perwujudan kesejahteraan rakyat, maka tugas  dan fungsi Satpol PP juga mengalami main set. Kalau sebelumnya bertugas menjalankan keamanan dan  ketertiban, sekarang lebih komplek karena bergeser kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan  gejolak sosial. Untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh PKL tidak serta merta bisa dilihat  bahwa secara material telah terjadi pelanggaran Perda. Tetapi berkaitan dengan kebijakan pengentasan  kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. PKL tidak bisa serta merta dipersalahkan karena melanggar  peruntukan wilayah. Tetapi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab pemerintah dalam  menyediakan lapangan kerja. PKL sebagai pelaku ekonomi informal merupakan orang-orang yang kalah  dalam pertarungan perebutan ekonomi dan negara tidak bisa memenuhi dan melindunginya. Demikian juga  dengan arus urban yang tinggi karena di pedesaan sudah kehilangan lapangan kerja, dan akhirnya  menimbulkan beban baru di perkotaan, misalnya masalah pemukiman. Gejala sosial perkotaan yang sering  menimbulkan persoalan dan menjadi potensi baru gangguan dibidang keamanan dan ketertiban menjadi  bidang garapan Satpol PP.Dengan demikian tugas Satpol PP baru adalah berkaitan erat dengan  masalah-masalah sosial.Berbeda dengan kepolisian, yang menanggulangi kejahatan kriminal dan  pelanggaran undang-undang.

Kebutuhan akan satpol PP yang bervisi baru dalam rangka  otonom daerah ini sangat penting untuk memperoleh kesamaan pandang baik dari Satpol PP sendiri,  masyarakat,pemegang kebijakan daerah dan sebagainya. Diakui atau tidak dalam awal pembentukannya  jaman kolonial Polisi Pamong Praja ditempatkan sebagai alat penguasa (pemerintah kolonial)
untuk  menertibkan masyarakat dan mengendalikan keamanan.Setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1950an Satpol  PP memberikan peran untuk bidang ketentraman dan ketertiban daerah, terutama melakukan konsolidasi  teritorial setelah terjadinya peperangan.

Sekarang setelah mengalami beberapa kali  perubahan berkaitan dengan pergeseran kedudukan danperan pemerintah daerah, Satpol PP menjadi bagian  penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terutama dibidang ketentraman dan  ketertiban umum. asas-asas pemerintahan yang baik menjadi landasan penyelenggaraan tugas Satpol  PP.
Menjadi tugas semua elemen untuk berkontribusi menentukan sosok Satpol PP yang diinginkan sesuai  dengan kebutuhan otonomi daerah.Otonomi daerah memberikan keleluasan kepada daerah untuk berinvasi  dan berkreativitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.

Tugas  keamanan dan ketertiban umum juga bersinggungan dengan tugas Kepolisian. Berdasarkan Pasal 14 (1)  huruf g UU No.2 Tahun 2002 dinyataka bahwa Polri bertugas melakukan koordinasi,pengawasan,dan  pembinaan eknis terhadap kepolisian khusus,
PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa  lainnya. Karena itu tugas kepolisian dan Satpol PP harus bisa disinergikan.Karena berdasarkan Pasal  148 dan 149 UU No.32 Tahun 2004 diamanatkan bahwa Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam  menegakkan Perda dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satu urusan  wajib yang diserahkan kepada daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat.Tugas ini sangat strategis karena Satpol PP sekarang ini di dalamnya juga  menyelenggarakan fungsi perlindungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar