Dengan tugas dan fungsi baru pemerintahan daerah yaitu
perwujudan kesejahteraan rakyat, maka tugas dan fungsi Satpol PP juga
mengalami main set.
Kalau sebelumnya bertugas menjalankan
keamanan dan ketertiban, sekarang lebih komplek karena bergeser kepada masalah-masalah
yang berkaitan dengan gejolak sosial. Untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh PKL tidak
serta merta bisa dilihat bahwa secara material telah terjadi pelanggaran
Perda.
Tetapi berkaitan dengan kebijakan
pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. PKL tidak bisa serta merta dipersalahkan karena
melanggar peruntukan wilayah. Tetapi
berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab pemerintah dalam
menyediakan lapangan kerja. PKL sebagai pelaku ekonomi informal merupakan orang-orang
yang kalah dalam pertarungan perebutan ekonomi dan negara tidak bisa
memenuhi dan melindunginya. Demikian
juga dengan arus urban yang tinggi karena di pedesaan sudah kehilangan
lapangan kerja, dan akhirnya menimbulkan beban baru di perkotaan,
misalnya masalah pemukiman. Gejala sosial perkotaan yang sering
menimbulkan persoalan dan menjadi potensi baru gangguan dibidang keamanan dan
ketertiban menjadi bidang garapan Satpol PP.Dengan demikian tugas Satpol
PP baru adalah berkaitan erat dengan masalah-masalah sosial.Berbeda
dengan kepolisian, yang menanggulangi kejahatan kriminal dan pelanggaran
undang-undang.
Kebutuhan akan satpol PP yang bervisi baru dalam rangka otonom daerah ini sangat penting untuk memperoleh kesamaan pandang baik dari Satpol PP sendiri, masyarakat,pemegang kebijakan daerah dan sebagainya. Diakui atau tidak dalam awal pembentukannya jaman kolonial Polisi Pamong Praja ditempatkan sebagai alat penguasa (pemerintah kolonial) untuk menertibkan masyarakat dan mengendalikan keamanan.Setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1950an Satpol PP memberikan peran untuk bidang ketentraman dan ketertiban daerah, terutama melakukan konsolidasi teritorial setelah terjadinya peperangan.
Sekarang setelah mengalami beberapa kali perubahan berkaitan dengan pergeseran kedudukan danperan pemerintah daerah, Satpol PP menjadi bagian penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terutama dibidang ketentraman dan ketertiban umum. asas-asas pemerintahan yang baik menjadi landasan penyelenggaraan tugas Satpol PP. Menjadi tugas semua elemen untuk berkontribusi menentukan sosok Satpol PP yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan otonomi daerah.Otonomi daerah memberikan keleluasan kepada daerah untuk berinvasi dan berkreativitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Tugas keamanan dan ketertiban umum juga bersinggungan dengan tugas Kepolisian. Berdasarkan Pasal 14 (1) huruf g UU No.2 Tahun 2002 dinyataka bahwa Polri bertugas melakukan koordinasi,pengawasan,dan pembinaan eknis terhadap kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa lainnya. Karena itu tugas kepolisian dan Satpol PP harus bisa disinergikan.Karena berdasarkan Pasal 148 dan 149 UU No.32 Tahun 2004 diamanatkan bahwa Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Tugas ini sangat strategis karena Satpol PP sekarang ini di dalamnya juga menyelenggarakan fungsi perlindungan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar