..

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAMBI (Jln. Jend. A. Yani No. 10 Telanai pura Jambi)Telp : 0741-63391 Fax : 0741-63391

Rabu, 30 Oktober 2013

Demonstrann SBSI menolak inpres no 9 tahun 2013

Ribuan Para Demonstran. Dari serikat buruh seluruh Indonesia berorasi didepan kantor Gubernur Provinsi Jambi. untuk menuntut Kenaikan gaji/upah

.





Demonstran dari SBSI saat berorasi di depan loby gubernur jambi. Mereka menuntut perbaikan UMR, menolak inpres no 9 tahun 2013 dan beberapa tuntutan lain nya. Situasi saat ini msh aman dan terkend

ali.

Kamis, 10 Oktober 2013

satuan polisi pamong praja provinsi jambi melakukan test urine

Selamat Pagi .. *Jangan cuma hanya mengatakan tidak pada narkoba, tapi hindari dan jauhkan lah narkoba* Puri III, Telanaipura - Hari ini rabu tanggal 9 oktober 2013 satuan polisi pamong praja provinsi jambi melakukan test urine. test urine yang dilaksanakan ini untuk mengetahui ada atau tidak nya PNS yang menggunakan narkoba. sesuai dengan instruksi gubernur melalui biro kesramas provinsi jambi dan BNN agar SKPD2 yang ada di Provinsi Jambi melaksanakan test urine tersebut. Seluruh anggota setelah berkumpul di aula praja wibawa tanpa terkecuali mengikuti test urine untuk mengetahui hasil, ada tidak nya anggota yang positif menggunakan narkoba. Termasuk Kasat polpp prov jambi Drs. John Eka Powa, ME. Kasat mengatakan Bila terbukti ada anggota yang menggunakan narkoba, maka akan di hukum sesuai dengan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sampai pada tingkat pemberhentian PNS. Harapan Kasat Drs. John Eka Powa, ME agar seluruh anggota satpolpp provinsi jambi untuk menjauhi narkoba: "paling penting adalah niat, kalo tidak punya niat sama sekali maka narkoba itu akan merusak masa depan baik didunia ini sendiri maupun di akhirat kelak. "dan jangan sekali2 mencoba ataupun terlibat dalam narkoba, lebih baik cari kegiatan positif dengan olahraga, kesenian, berusaha dan banyak kegiatan yang lain sehingga terhindar dari bahaya narkoba "lanjutnya.

Minggu, 29 September 2013

RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)

Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU APN). Aturan ini tidak lagi mencantumkan tenaga kerja honorer sebagai tenaga perbantuan di lingkungan pemerintahan.

Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu, bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, jadi selalu cuma ada dua macam, PNS dan PPPK," jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Istana Negara, Kamis (11/7).

Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan ala Jokowi. Setiap calon pejabat eselon I dan II akan diuji terlebih dahulu kompetensinya berdasarkan beberapa hal.

"Harus diuji dulu kompetensinya, kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan manajemen manusia. Kemudian dilihat track recordnya, lulus atau tidak," tandasnya.

Untuk menjaga agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga akan membentuk komisi aparatur sipil negara. Lembaga ini yang akan menerapkan kebijakan-kebijakan terkait penerimaan dan penempatan pejabat pemerintah.

"Karena kita sudah ada menpan, ada BKN dan LAN, jadi komisi aparatur sipil negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi, menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair dan akan merubah penataan pegawai kita menjadi lebih modern," paparnya.

Sabtu, 28 September 2013

Eselon III dan IV di Lingkungan Satpol PP prov. Jambi

Hari pertama kerja para pejabat eselon III dan IV di kantor satpolpp provinsi jambi yang dilantik.

Selamat datang di puri III komandan....
ini lah barak kami....!

Tugas dan Fungsi SATPOL PP dalam OTDA

Dengan tugas dan fungsi baru pemerintahan daerah yaitu perwujudan kesejahteraan rakyat, maka tugas  dan fungsi Satpol PP juga mengalami main set. Kalau sebelumnya bertugas menjalankan keamanan dan  ketertiban, sekarang lebih komplek karena bergeser kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan  gejolak sosial. Untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh PKL tidak serta merta bisa dilihat  bahwa secara material telah terjadi pelanggaran Perda. Tetapi berkaitan dengan kebijakan pengentasan  kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. PKL tidak bisa serta merta dipersalahkan karena melanggar  peruntukan wilayah. Tetapi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab pemerintah dalam  menyediakan lapangan kerja. PKL sebagai pelaku ekonomi informal merupakan orang-orang yang kalah  dalam pertarungan perebutan ekonomi dan negara tidak bisa memenuhi dan melindunginya. Demikian juga  dengan arus urban yang tinggi karena di pedesaan sudah kehilangan lapangan kerja, dan akhirnya  menimbulkan beban baru di perkotaan, misalnya masalah pemukiman. Gejala sosial perkotaan yang sering  menimbulkan persoalan dan menjadi potensi baru gangguan dibidang keamanan dan ketertiban menjadi  bidang garapan Satpol PP.Dengan demikian tugas Satpol PP baru adalah berkaitan erat dengan  masalah-masalah sosial.Berbeda dengan kepolisian, yang menanggulangi kejahatan kriminal dan  pelanggaran undang-undang.

Kebutuhan akan satpol PP yang bervisi baru dalam rangka  otonom daerah ini sangat penting untuk memperoleh kesamaan pandang baik dari Satpol PP sendiri,  masyarakat,pemegang kebijakan daerah dan sebagainya. Diakui atau tidak dalam awal pembentukannya  jaman kolonial Polisi Pamong Praja ditempatkan sebagai alat penguasa (pemerintah kolonial)
untuk  menertibkan masyarakat dan mengendalikan keamanan.Setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1950an Satpol  PP memberikan peran untuk bidang ketentraman dan ketertiban daerah, terutama melakukan konsolidasi  teritorial setelah terjadinya peperangan.

Sekarang setelah mengalami beberapa kali  perubahan berkaitan dengan pergeseran kedudukan danperan pemerintah daerah, Satpol PP menjadi bagian  penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas terutama dibidang ketentraman dan  ketertiban umum. asas-asas pemerintahan yang baik menjadi landasan penyelenggaraan tugas Satpol  PP.
Menjadi tugas semua elemen untuk berkontribusi menentukan sosok Satpol PP yang diinginkan sesuai  dengan kebutuhan otonomi daerah.Otonomi daerah memberikan keleluasan kepada daerah untuk berinvasi  dan berkreativitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.

Tugas  keamanan dan ketertiban umum juga bersinggungan dengan tugas Kepolisian. Berdasarkan Pasal 14 (1)  huruf g UU No.2 Tahun 2002 dinyataka bahwa Polri bertugas melakukan koordinasi,pengawasan,dan  pembinaan eknis terhadap kepolisian khusus,
PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa  lainnya. Karena itu tugas kepolisian dan Satpol PP harus bisa disinergikan.Karena berdasarkan Pasal  148 dan 149 UU No.32 Tahun 2004 diamanatkan bahwa Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam  menegakkan Perda dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satu urusan  wajib yang diserahkan kepada daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat.Tugas ini sangat strategis karena Satpol PP sekarang ini di dalamnya juga  menyelenggarakan fungsi perlindungan masyarakat.

Rencananya RUU ASN Disahkan Akhir 2013

JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan tahun ini. Diharapkan keberadaan UU tersebut dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi politisasi PNS.

"Insya Allah RUU ASN akan ditetapkan pada masa persidangan kedua, DPR sudah bisa menetapkannya. Apalagi Senin depan (17/9), pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (12/9).

Tasdik menjelaskan Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Sebut saja soal penambahan batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.

"Bagi honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS juga diberikan kesempatan berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN," ujarnya.

Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja. (jpnn)