Demonstran dari SBSI saat berorasi di depan loby gubernur jambi. Mereka menuntut perbaikan UMR, menolak inpres no 9 tahun 2013 dan beberapa tuntutan lain nya. Situasi saat ini msh aman dan terkend
ali.
Selamat Pagi .. *Jangan cuma hanya mengatakan tidak pada narkoba, tapi hindari dan jauhkan lah narkoba* Puri III, Telanaipura - Hari ini rabu tanggal 9 oktober 2013 satuan polisi pamong praja provinsi jambi melakukan test urine. test urine yang dilaksanakan ini untuk mengetahui ada atau tidak nya PNS yang menggunakan narkoba. sesuai dengan instruksi gubernur melalui biro kesramas provinsi jambi dan BNN agar SKPD2 yang ada di Provinsi Jambi melaksanakan test urine tersebut. Seluruh anggota setelah berkumpul di aula praja wibawa tanpa terkecuali mengikuti test urine untuk mengetahui hasil, ada tidak nya anggota yang positif menggunakan narkoba. Termasuk Kasat polpp prov jambi Drs. John Eka Powa, ME. Kasat mengatakan Bila terbukti ada anggota yang menggunakan narkoba, maka akan di hukum sesuai dengan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sampai pada tingkat pemberhentian PNS. Harapan Kasat Drs. John Eka Powa, ME agar seluruh anggota satpolpp provinsi jambi untuk menjauhi narkoba: "paling penting adalah niat, kalo tidak punya niat sama sekali maka narkoba itu akan merusak masa depan baik didunia ini sendiri maupun di akhirat kelak. "dan jangan sekali2 mencoba ataupun terlibat dalam narkoba, lebih baik cari kegiatan positif dengan olahraga, kesenian, berusaha dan banyak kegiatan yang lain sehingga terhindar dari bahaya narkoba "lanjutnya.
Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU APN). Aturan ini tidak lagi mencantumkan tenaga kerja honorer sebagai tenaga perbantuan di lingkungan pemerintahan.
Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu, bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, jadi selalu cuma ada dua macam, PNS dan PPPK," jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Istana Negara, Kamis (11/7).
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan ala Jokowi. Setiap calon pejabat eselon I dan II akan diuji terlebih dahulu kompetensinya berdasarkan beberapa hal.
"Harus diuji dulu kompetensinya, kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan manajemen manusia. Kemudian dilihat track recordnya, lulus atau tidak," tandasnya.
Untuk menjaga agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga akan membentuk komisi aparatur sipil negara. Lembaga ini yang akan menerapkan kebijakan-kebijakan terkait penerimaan dan penempatan pejabat pemerintah.
"Karena kita sudah ada menpan, ada BKN dan LAN, jadi komisi aparatur sipil negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi, menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair dan akan merubah penataan pegawai kita menjadi lebih modern," paparnya.